Lunas Menyelesaikan Hutang Puasa (37 Hari) untuk Menyambut Ramadan 1444 H

Alhamdulillah, Ramadan di depan mata kita dalam hitungan jam. Alhamdulillah, lega rasanya telah menyelesaikan hutang puasa yang cukup banyak yaitu 37 hari yaitu hutang tidak puasa saat menyusui di masa ASI eksklusifnya ditambah halangan. Proses menyapih sudah selesai di akhir tahun 2021, sehingga tahun 2022 adalah masa untuk membayar hutang. Sebelumnya, keterbatasan ilmu juga sehingga menganggap dengan membayar fidyah saja sudah cukup untuk memenuhi hutang puasa. Akan tetapi, pada perjalanannya Allah tunjukkan jawaban melalui banyak jalan saat mengikuti beberapa kajian. Berdoa semoga senantiasa Allah bimbing dan betullah, ada saja banyak hal yang mengarah ke jawabn pertanyaan. Seperti saat scrolling media sosial ternyata membahas masalah tersebut, atau pun saat iseng baca artikel kajian muncul jawaban tersebut. Ya, seperti menemukan jawaban yang akhirnya hati menjadi mantap untuk membayar hutang puasa.

Alhamdulillah waktu tahun 2022 sempat mengikuti kelas Muslimah yang salah satu kajiannya membahas masalah tersebut, disampaikan oleh Ustadzah Aini Aryani, Lc. Beliau merupakan lulusan dari IIUI Islamabad Pakistan dan menjadi bagian dari Rumah Fiqih Indonesia. Ya, di sini adalah awal dari menemukan jawaban tersebut, apakah wanita hamil dan menyusui harus membayar hutang puasa? Saat itu pun ternyata juga banyak yang bertanya dengan pertanyaan serupa, mengingat pemahaman sebelumnya sama seperti saya, yaitu cukup membayar fidyah. Bagaimana yang anaknya banyak? Tiap tahun hamil atau menyusui sementara anak-anak juga sudah besar? Hutangnya banyak dan sudah lupa berapa banyak hutangnya. Sebagaimana puasa Ramadan adalah kewajiban, maka tetap ada kewajiban untuk mengganti. Jika lupa, diperkirakan misalnya, saat anak pertama tidak puasa sama sekali saat Ramadan maka hutangnya adalah 30 hari, dst.

Hasil Resume Kajian Tarhib Ramadan Ustadzah Aini Aryani, Lc . Selengkapnya –> https://arumsha.web.id/2022/04/01/kajian-tarhib-ramadah-1-fiqh-ramadan-for-muslimah-oleh-ustadzah-aini-aryani-lc/
Continue reading